BencoolenTimes.com, – Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran obat kuat dan kosmetik diduga palsu di wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan Pers Rilies,,Senin (17/8/2020) mengungkapkan, dua tersangka yang berhasil dibekuk atau diamankan dalam pengungkapan peredaran obat diduga palsu tersebut diantaranya NI warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur dan NJ warga Desa Parda Suka Kecamata Maje Kabupaten Kaur.
“Dua tersangka yang diamankan sedangkan barang buktinya bermacam-macam, ada kosmetik, dan obat kuat,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Kasat Reskrim, kedua tersangka ini tidak memiliki izin edar barang tersebut atau ilegal. Keduanya ini menjual obat-obatan tersebut ke pasar-pasar di kecamatan yang ada di kabupaten Kaur, sedangkan keduanya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawaa Obat dan Makanan atau BPOM.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kami jerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. (Bay)