BencoolenTimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kabupaten Seluma.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial BM, warga Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Seluma Selatan.
Kasus penimbunan BBM ini terungkap 23 Febuari 2025 setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma melakukan pemantauan aktivitas di SPBU Tais.
Saat melakukan pengawasan di lapangan, petugas mendapati satu unit mobil Toyota Kijang berwarna hijau metalik yang berulang kali mengantre untuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan pelaku di jalan usai melakukan pengisian BBM di SPBU. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah peralatan seperti selang minyak, mesin sanyo, 3 drigen isi 33 liter serta tangki yang dimodif diduga digunakan untuk memindahkan dan menimbun BBM subsidi.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas kendaraan tersebut.
”Pelaku kami amankan di jalan usai mengunjal minyak. Sebelumnya kami melakukan pemantauan dan melihat kendaraan tersebut berulang kali mengantre di SPBU. Setelah kami selidiki dan dihentikan di jalan, kami mendapati isi dalam mobil yang sudah dimodifikasi,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memanfaatkan puluhan barcode untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU.
”Pelaku ini menggunakan sekitar 37 barcode berbeda untuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU. Dalam satu kali pengisian kendaraan roda empat dibatasi sekitar Rp250 ribu, dan pelaku bisa melakukan pengisian hingga tiga sampai empat kali dalam sehari dengan barcode yang berbeda,” jelasnya.
Setelah melakukan pengisian BBM di SPBU, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan kemudian disedot menggunakan mesin penyedot air (sanyo) yang telah disiapkan di dalam mobil. Selanjutnya BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen untuk ditimbun.
”Setelah melakukan pengisian di SPBU, BBM tersebut dipindahkan menggunakan mesin penyedot ke dalam jerigen untuk kemudian ditimbun,” tambah Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang warna hijau metalik beserta dua kunci kendaraan, 37 barcode pengisian BBM pertalite, satu buah selang plastik sepanjang kurang lebih 1,5 meter, satu unit mesin penyedot merek Sanyo, serta tiga jerigen plastik warna biru yang berisi sekitar 33 liter BBM.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Seluma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan operator SPBU dalam praktik tersebut.
”Untuk dugaan keterlibatan operator SPBU masih kami dalami. Sementara dari pengakuan pelaku, barcode yang digunakan diperoleh dari kerabatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Seluma karena sangat merugikan masyarakat. (RSL)



