5.7 C
New York
Wednesday, January 14, 2026

Buy now

spot_img

Penjelasan Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang yang Harusnya Dilakukan Pemegang IUP (2)

Baca Dalam 1.28 mintue

BencoolenTimes.com – Pada tulisan sebelumnya sudah disampaikan mengenai penjelasan apa itu Reklamasi dan Kegiatan Pasca Tambang, baik itu regulasi, penjelasan dan pelaksanaan teknis Reklamasi dan Kegiatan Pasca Tambang yang harus dilakukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK).

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1.827 tahun 2018 yang direvisi menjadi Kepmen 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga menjelaskan terkait Pembiayaan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi (OP).

Baca Juga  Merawat Kembali Satu Persatu Sumber Penghidupan Perempuan Petani Kopi

Dijelaskan, bahwa Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP untuk periode 5 tahun pertama ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 tahun paling lambat 20 hari kerja sejak rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi untuk periode berikutnya dapat ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 tahun atau setiap tahun paling lambat 20 hari kerja sejak rencana Reklamasi tahap kegiatan OP disetujui oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, atau sejak awal tahun berjalan untuk tahun-tahun setelahnya dalam periode tersebut.

Baca Juga  UMP dan UMK Tahun 2026 Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Bentuk Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP berupa deposito berjangka ditempatkan pada Bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq/bersama pemegang IUP tahap kegiatan OP atau pemegang IUPK tahap kegiatan OP yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi.

Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP ditempatkan dalam bentuk mata uang rupiah (Rp) atau Dolar ($) Amerika Serikat. Penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP tahap kegiatan OP atau pemegang IUPK tahap kegiatan OP untuk melaksanakan Reklamasi.

Baca Juga  Pemerintah dan Masyarakat Punya Hak Melaporkan Perusahaan yang Tidak Melakukan Reklamasi ke APH

Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP tahap kegiatan OP pemegang IUPK tahap kegiatan OP. Besaran Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP paling sedikit sesuai dengan Standar Biaya Reklamasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Kepmen tersebut.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!