BencoolenTimes.com – Pada tulisan sebelumnya sudah disampaikan mengenai penjelasan apa itu Reklamasi dan Kegiatan Pasca Tambang, baik itu regulasi, penjelasan dan pelaksanaan teknis Reklamasi dan Kegiatan Pasca Tambang yang harus dilakukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK).
Dalam Kepmen ESDM Nomor 1.827 tahun 2018 yang direvisi menjadi Kepmen 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga menjelaskan terkait Pembiayaan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi (OP).
Dijelaskan, bahwa Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP untuk periode 5 tahun pertama ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 tahun paling lambat 20 hari kerja sejak rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi untuk periode berikutnya dapat ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 tahun atau setiap tahun paling lambat 20 hari kerja sejak rencana Reklamasi tahap kegiatan OP disetujui oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, atau sejak awal tahun berjalan untuk tahun-tahun setelahnya dalam periode tersebut.
Bentuk Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP berupa deposito berjangka ditempatkan pada Bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq/bersama pemegang IUP tahap kegiatan OP atau pemegang IUPK tahap kegiatan OP yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi.
Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP ditempatkan dalam bentuk mata uang rupiah (Rp) atau Dolar ($) Amerika Serikat. Penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP tahap kegiatan OP atau pemegang IUPK tahap kegiatan OP untuk melaksanakan Reklamasi.
Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP tahap kegiatan OP pemegang IUPK tahap kegiatan OP. Besaran Jaminan Reklamasi tahap kegiatan OP paling sedikit sesuai dengan Standar Biaya Reklamasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Kepmen tersebut.(OIL)



