BencoolenTimes.com – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu gedelah 2 rumah tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) ‘Ganti Untung’ pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Penggeledahan dilakukan penyidik dalam rangka mendalami dan pengembangan Penyidikan perkara dugaan TPK pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang dilakukan Kejati Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan pada Rumah Tersangka Hartanto, yang beralamat Perumahan Bumi Rafflesia Jalan Mahakam, Blok A Nomor 12 RT 20/RW 03 Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka.
Serta pada Rumah Tersangka Ahadiya Seftiana, Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran Kantor ATR/BPN Bengkulu Tengah yang berlokasi di Jalan Durian RT 13 RW 003, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa didampingi Plh. Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Denny Agustian menyampaikan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka tersebut, diamankan dan disita sejumlah barang bukti.
‘’Barang bukti yang berhasil didapatkan dari dua lokasi penggeledahan, mulai dari dokumen keuangan, identitas profesi, dokumen kepemilikan tanah, serta perangkat elektronik,’’ sebut David.
Dirincikan David, dari rumah tersangka Hartanto, barang yang diamankan yaitu beberapa buku tabungan dari Bank BRI, BCA dan Mandiri. Kemudian ada dokumen tanah (Surat Keterangan Tanah dan Sertifikat Hak Milik), serta Surat Pernyataan Penjualan Kendaraan, Kartu Anggota Organisasi Advokat dan kuitansi pembelian.
‘’Sedangkan dari rumah Tersangka Ahadiya Seftiana, diantaranya satu unit Laptop Asus, satu unit flashdisk Robot kapasitas 16 GB dan satu unit handphone Xiaomi Mi A2,’’ rinci David.
Ditambahkan David, Kejati Bengkulu menegaskan, akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. ‘’Kita pastikan perkara ini akan terus didalami dan dikembangkan,’’ imbuh David.(OIL)



