BencoolenTimes.com, – HA (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang telah ditetapkan tersangka pengedar narkoba dan ditahan di Mapolres Bengkulu diduga merupakan
pengedar yang memliki jaringan besar di wilayah Kota Bengkulu.
“Tersangka inisial HA berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) penyidik diduga merupakan pengedar yang memiliki jaringan lumayan cukup besar di wilayah Kota Bengkulu,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sampson Soza Hutapea, Kamis (12/11/2020).
Sampson Soza Hutapea, jaringan tersangka tersebut saat ini masih dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu. HA ditangkap bersama barang bukti 15 paket sabu dan 31 paket ganja yang sudah siap jual di jalan Citadui Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Rabu (4/11/2020) pukul 20.35 WIB.
HA telah menjalani masa hukuman kurungan sebagai tanahan narkoba di Mapolres Bengkulu sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan barang haram bukan merupakan jaringan dari lapas akan tetapi dugaan sementara barang ini didapati masih di wilayah Kota Bengkulu. Mudah-mudahan jaringan besar yang ada di Bengkulu bisa terungkap,” jelas Sampson Soza Hutapea. (CW2)