BencoolenTimes.com, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu, angkut 18 unit sepeda motor ke Mako Polres Bengkulu yang tidak taat Standar Operasional Prosedur (SOP) berkendara beserta alat hisap sabu dan miras saat operasi balap liar di Kota Bengkulu, Minggu (28/3/2021) malam.
Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro mengatakan, bahwa anak muda yang diduga melakukan aksi balap liar ini selain melanggar lalu lintas juga melakukan tindakan melanggar hukum yang berhubungan dengan narkotika.
“Jadi kebanyakan anak muda ini kumpul kemudian konsumsi minuman keras, dan kita disana juga menyisir lokasi, telah kita temukan alat hisap sabu yang sudah terpakai serta 5 botol miras dan tuak yang langsung dimusnahkan di lokasi sebagai barang bukti,” ujar Kadek.
Dalam aksi penertiban yang dilakukan polisi, diduga pelaku aksi balap liar ini tidak kooperatif sehingga harus ditindak tegas oleh petugas.
“Terkait pelanggaran lalu lintas,langsung kita berikan penindakan berupa tilang dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Bengkulu,” jelas Kadek.
Sebanyak 18 unit sepeda motor yang berhasil diamankan berkaitan dengan pelanggaran kasat mata yaitu tidak menggunakan helm, knalpot racing dan pengendara dibawah umur serta diduga pelaku aksi balap liar.
Kadek mengimbau kepada masyarakat terutama anak muda untuk menaati peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aksi balap liar.
“Saya imbau kepada masyarakat Kota Bengkulu dikarenakan sebentar lagi bulan puasa, diharapkan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas untuk mengurangi fatalitas kecelakaan dan hindari kegiatan balap liar,” jelas Kadek.(PPJ)



