BencoolenTimes.com – Polres Kaur tetapkan 5 tersangka dalam perkara Bapak Bejat tiduri dan jual anak tirinya. Dimana 4 orang tersangka lainnya, diduga merupakan pelaku persetubuhan terhadap korban yang difasilitasi Bapak Bejat inisial Is yang merupakan bapak tiri korban.
Polres Kaur tetapkan 5 tersangka dalam perkara Bapak Bejat tiduri dan jual anak tiri dengan masing-masing peran yang terungkap dari hasil penyelidikan penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur.
Polres Kaur tetapkan 5 tersangka dalam perkara Bapak Bejat tiduri dan jual anak tirinya, serta masih terus melakukan pendalaman sekaligus pengembangan karena diduga masih ada pelaku lainnya yang berlum tertangkap.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring menjelaskan, hasil penyidkkan yang dilakukan terungkap bahwa, Bapak Bejat berinisial Is sebagai pelaku utama, sudah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban.
Dalam aksinya, Bapak Bejat tersebut menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan. Sehingga korban yang merupakan anak tiri Bapak Bejat ini, tidak mampu melawan.
Atas perbuatannya, Bapak Bejat inisial IS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Atas perbuatannya, Is yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling lama Lima Belas tahun, serta denda maksimal Lima Miliar Rupiah,’’ ungkap Tomson.
Adapun 4 tersangka lainnya, sampai Tomson, yaitu PR (31) dengan dugaan melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban. PR dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
Kemudian ada NR yang diduga melakukan perkosaan setelah ditawari tersangka IS dengan bayaran Rp 100.000, serta mengancam korban. NR dijerat Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.
Selanjutnya tersangka WR (38) yang diduga melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban. WR dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
Serta satu tersangka lainnya, yaitu YN alias YG (54) diduga melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.
Tersangka YN alias YG dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Dilanjutkan Tomson, terkait tersangka YN, diketahui yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan. Hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan, dan memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan Polres Kaur.
Namun putusan tersebut tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali YN alias YG sebagai tersangka, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.
Selain itu, berdasarkan keterangan korban, terdapat 1 terduga pelaku lain berinisial IK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.
‘’Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka,’’ lanjut Tomson.
Ditambahkan Tomson, untuk berkas perkara terhadap tersangka IS, PR, NR dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah di lengkapi oleh penyidik.
‘’Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,’’ imbuh Tomson.
Lebih jauh, Polres Kaur sekali lagi menegaskan bahwa mereka berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
‘’Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman serta potensi kekerasan, termasuk dari orang terdekat sekalipun,’’ demikian Tomson.(OIL)



