BencoolenTimes.com, – RP (38) Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Rabu (31/3/2021).
RP diringkus polisi diduga saat akan melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu di kawasan Jalan Panjaitan Gang Ahmadsyah nomor 38 RT 002 RW 002 Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021) mengatakan, penangkapan terhadap RP berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan Panjaitan Gang Ahmadsyah nomor 38 RT 002 RW 002 Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Atas dasar informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebihlanjut di lokasi kejadian, disitu polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Sigap polisi langsung mengamankan pria tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gram, 1 unit Handphone merek Samsung warna putih, uang tunai Rp 260.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha mio A 4799 LQ.
“Saat diintrogasi petugas, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna pemeriksaan lebihlanjut. Kita masih masih mengembangkan kasus ini,” jelas Susilo. (Bay)



