30.2 C
New York
Saturday, July 11, 2026

Buy now

spot_img

Polsek Ratu Agung Musnahkan 2 Kg Ganja Hasil Tangkapan Satu Kurir

BencoolenTimes.com, – Polsek Ratu Agung lakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis tanaman ganja sebanyak 2 kilogram di Mapolsek Ratu Agung, Kamis (1/4/2021).

Kanit Sabhara Polsek Ratu Agung, Iptu Surkarnain mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja ini dengan cara dibakar yang disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Sebanyak 2 kilo gram (Kg) ganja hasil sitaan dari satu orang tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu, pemusnahan disaksikan juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu,” kata Surkarnain.

Diketahui, barang bukti 2 kilogram tersebut merupakan barang bukti dari satu orang tersangka insial ME (30) yang di amankan pada, Sabtu (13/3/2021) lalu di Jalan Penantian, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Bersama, Kapolda Bengkulu Datangi BNNP

Tersangka ditahan di Rutan Mapolsek Ratu Agung dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun.(PPJ)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!