BencoolenTimes.com, – Polsek Ratu Agung lakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis tanaman ganja sebanyak 2 kilogram di Mapolsek Ratu Agung, Kamis (1/4/2021).
Kanit Sabhara Polsek Ratu Agung, Iptu Surkarnain mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja ini dengan cara dibakar yang disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Sebanyak 2 kilo gram (Kg) ganja hasil sitaan dari satu orang tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu, pemusnahan disaksikan juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu,” kata Surkarnain.
Diketahui, barang bukti 2 kilogram tersebut merupakan barang bukti dari satu orang tersangka insial ME (30) yang di amankan pada, Sabtu (13/3/2021) lalu di Jalan Penantian, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Tersangka ditahan di Rutan Mapolsek Ratu Agung dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun.(PPJ)



