BencoolenTimes.com, – Gara-gara tak mampu mengendalikan nafsu birahi, pria lansia inisial AM (60) warga Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, melakukan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.
Dugaan pemcabulan tersebut berawal dari korban melintas di depan rumah tersangka. Tersangka kemudian memanggil korban dan langsung membawanya masuk ke dalam kamar rumahnya.
Lalu, pria yang sudah 15 tahun bercerai ini langsung melakukan perbuatan cabulnya. Setelah melampiaskan perbuatannya, tersangka lantas menyuruh korban pulang.
Kejadian tersebut terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar pengakuan korban, orangtua korban murka lantas melaporkannya ke polisi.
Kanit PPA Polres Lebong Bripka Rangga Askar Dwi membenarkan informasi tersebut. Namun, saat ingin ditangkap tersangka melarikan diri ke Kota Bengkulu.
“Peristiwa ini terjadi pada 24 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 10.30 WIB saat korban melintas didepan rumah pelaku. Kebetulan jarak rumah korban dan pelaku kelang 4 unit rumah,” kata Kanit, Rabu (3/1/2024).
Usai melarikan diri, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong mendapatkan informasi jika tersangka sudah pulang ke rumah.
Kemudian, pada Rabu (3/1/2024) pukul 11.00 WIB Tim Opsnal yang dipimpin Ps Kanit PPA Bripka Rangga Askar Dwi Putra langsung melakukan penangkapan.
Dasar penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/X/2023/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 26 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi bejatnya itu lantaran sudah terbawa nafsu. Mengingat dirinya tinggal seorang diri dan sudah bercerai dengan istri 15 tahun lalu.
“Korban sering lewat depan rumah pelaku,” jelas Kanit.
Lebih jauh, kata kanit, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada luka robek di bagian sensitif korban.
“Adapun barang bukti yang sudah kita amankan, yakni 1 lembar baju, 1 lembar kaos dalam, dan 1 lembar celana dalam,” terang Kanit.
Kanit menambahkan, tersangka dijerat melanggar pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UURI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (BAY)