BencoolenTimes.com, – Program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah legal standinya dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bengkulu. Selain itu, DPRD Provinsi Bengkulu juga mempertanyakan anggaran yang digunakan Gubernur Bengkulu dalam program KBS tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Sembiring mengatakan, program KBS tersebut belum pernah dibahas di dewan dan tidak pernah dianggarkan. Sehingga kalau belum dibahas jangan dilauching. Usin menyebut, jangan sampai program KBS tersebut ngeprank rakyat dan ngeprank Menteri Kesehatan yang melaunchingnya.
“Jangan sampai nanti malah ngeprank rakyat dan Menteri yang sudah melaunching. Saya katakan begitu karena memang program KBS tidak pernah di programkan di DPRD Provinsi Bengkulu ataupun program yang diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Usin belum lama ini.
Bahkan Usin menegaskan, legal standing dari program KBS tersebut sampai saat ini belum pernah dibahas, bahkan laporannya maupun pendataannya belum pernah masuk ke Dewan. Usin mengaku setuju dengan program tersebut, namun jangan sampai program ini nantinya membuat masyarakat bingung.
“Bagi saya setuju program KBS itu, tapi jangan sampai membuat masyarakat kebingungan dan ini aspirasi yang nyata dan dirasakan sekarang,” sambung Usin.
Sementara itu, terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni
dalam konferensi pers yang digelar di Bengkulu, Selasa (16/3/2021) mengatakan, program KBS merupakan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam rangka mewujudkan visi dan misi ‘Bengkulu Sejahtera dan Hebat’.
KBS ini, kata Herwan, sejatinya sudah dirancang sejak tahun 2019 lalu, dimulai dari bidang kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan mulai berjalan pada tahun 2020, yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) yang secara nasional harus satu nama yaitu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tahun 2020, jelasnya, program Jamkesprov membiayai pembayaran iuran kepesertaan untuk 20. 250 peserta bagi masyarakat Provinsi Bengkulu kategori peserta mandiri kelas 3, yang menunggak membayar iuran dan kartunya di-non-aktifkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Untuk tahun 2021 di samping peserta yang sudah dibiayai tahun 2020, juga ada penambahan peserta baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang belum memiliki identitas sebagai peserta JKN sebanyak 13. 493 jiwa, sehingga total jumlah peserta yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui APBD tahun 2021 adalah 33. 743 jiwa,” sebut Herwan Antoni.
Herwan Antoni mengungkapkan, peserta penerima manfaat dalam program KBS ini adalah masyarakat Provinsi Bengkulu yang belum dijamin kesehatannya, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Adapun sumber data peserta Jamkesprov Bengkulu berasal dari usulan kabupaten dan kota melalui proses screening atau penyarimgan data yang ketat oleh BPJS Kesehatan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peserta penerima manfaat maupun tumpang tindih anggaran,” ujar Herwan Antoni.
Herwan Antoni menuturkan, KBS sesuai dengan namanya bukan saja dikhususkan untuk bidang kesehatan, tetapi diharapkan juga ada sektor pendidikan berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan sektor sosial berupa bantuan sosial.
“Intinya program KBS sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD melalui program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) Provinsi Bengkulu, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, yang belum terjamin kesehatannya dan belum diakomodir oleh APBN dan APBD kabupaten dan kota,” jelas Herwan Antoni.
Herwan Antoni menambahkan, KBS, JKN KIS bantuan APBD Provinsi Bengkulu, pada saat ini manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, karena baru sebatas jaminan kesehatan saja.
“Tapi kedepannya akan diperluas dari sektor pendidikan dan bantuan sosial, seperti semangat awal dari program KBS itu sendiri,” demikian Herwan Antoni. (Bay)





