BencoolenTimes.com, – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu mengapresiasi Polda Bengkulu yang berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu yang berada di kawasan hutan Produksi.
“Kita mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas penetapan tersangka atas kasus ini,” kata Direktur Puskaki Bengkulu, Melyan Sori saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Melyan Sori medorong dan mendukung Polda Bengkulu mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik itu pemodal maupun penampung batu bara ilegal tersebut.
“Kami juga mendukung Polda Bengkulu mengungkap semua pihak yang terlibat dalam ‘perampokan’ kekayaan alam Bengkulu tersebut,” jelas Melyan.
Diketahui, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan dua orang yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal
Selain mengamankan dua orang tersebut, tim juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.
Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.
Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.
Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan tersangka lain dalam penambangan ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri. (BAY)



