BencoolenTimes.com, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Hendri CH Bangun menyoroti adanya wartawan di Kota Bengkulu dipanggil Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu Yulfiperius beberapa waktu lalu dengan terlapor Nediyanto Ramadhan, SH.MH selaku mantan dosen kampus tersebut sekaligus Lawyer atau pengacara.
Diketahui, pemanggilan terhadap wartawan di Kota Bengkulu dalam perkara ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan Polda Bengkulu.
Menurut Hendri, perlu ada klarifikasi dan penyesuaian terhadap pemanggilan wartawan tersebut. Terutama mengenai mekanisme yang harus sesuai dengan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers terkait penanganan kasus jurnalistik.
Hendri menilai, yang terjadi di Bengkulu tidak sejalan dengan mekanisme dalam MoU antara Kapolri dan Dewan Pers. Hendri menyebut, MoU tersebut seharusnya menjadi panduan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan karya jurnalistik.
“Kami melihat ada yang perlu diluruskan. Selain Undang-Undang Pers, ada MoU antara Kapolri dan Dewan Pers yang mengatur penanganan kasus-kasus seputar karya jurnalistik,” ujar Hendri di Bengkulu, Senin (22/1/2024).
Hendri mengaku prihatin dengan adanya anggota PWI yang dipanggil polisi. Hendri menekankan agar penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Hendri menuturkan, jika ada laporan terkait karya jurnalistik, langkah pertama yang harus diambil pihak kepolisian adalah berkonsultasi dengan Dewan Pers.
“Pihak kepolisian seharusnya bertanya terlebih dahulu ke Dewan Pers, apakah itu dianggap sebagai karya jurnalistik. Jika iya, maka penanganan selanjutnya harus sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tidak langsung ditangani,” tegas Hendri.
Hendri menyatakan pentingnya menjaga independensi dan kebebasan pers dalam melaksanakan tugasnya.
Perlindungan terhadap wartawan dan karya jurnalistik harus dilakukan sesuai aturan berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus yang melibatkan karya jurnalistik diurus dengan benar sesuai mekanisme yang ada. Ini bukan hanya soal perlindungan wartawan, tetapi juga menjaga independensi dan kebebasan pers,” tegas Hendri.
Hendri berharap, Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam mengawasi praktik jurnalistik di Indonesia dapat menjadi mitra yang terlibat aktif dalam penanganan kasus-kasus seperti yang terjadi di Bengkulu.
“Kami berharap agar ada kerjasama yang baik antara Dewan Pers dan kepolisian. Sehingga, setiap kasus dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Hendri.
Hendri juga berharap bahwa kasus pemanggilan terhadap wartawan di Bengkulu dapat menjadi momentum memperkuat kerjasama antara media, Dewan Pers, dan aparat kepolisian.
“Mekanisme yang telah disepakati dalam MoU harus diikuti dengan penuh integritas untuk menjaga keberlanjutan praktik jurnalistik yang berkualitas di Indonesia,” demikian Hendri.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Kampus Unihaz Bengkulu Yulfiperius ke Polda Bengkulu tersebut telah naik tahap penyidikan. Naiknya laporan tersebut pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang dikirimkan penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diketahui berawal dari Nediyanto Ramadhan melaporkan Rektor Unihaz Bengkulu ke Kejati Bengkulu atas dugaan korupsi pada penggunaan dana APBU, dan pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Unihaz.
Namun hingga saat ini, laporan dugaan korupsi yang diduga menjadi dasar laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu itu status perkaranya belum jelas, karena hingga sampai saat ini, penanganan dari laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Nediyanto tersebut belum ada perkembangannya, apakah dugaan korupsi itu benar dan terbukti atau tidak. Karena laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Nediyanto belum diketahui apakah dilanjutkan atau dihentikan pengusutannya.
Sementara diketahui, dari laporan di Kejati Bengkulu lalu termuat di media massa itulah yang kemudian diduga berbuntut pada laporan pencemaran nama baik.
Sekadar mengulas, usai melapor ke Kejati Bengkulu,
Nediyanto menyatakan, laporan dilayangkan 17 April 2023 dan laporan dalam penanganan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Dia juga telah dipanggil penyidik
pada 3 Mei 2023. Nediyanto menyebut, laporan itu terkait dugaan korupsi pada penggunaan dana APBU, dan pelaksanaan pembangunan GSG Unihaz.
Nediyanto menduga, pada penggunaan dana APBU, dan pelaksanaan pembangunan GSG Unihaz yang menelan dana Rp 3,5 miliar bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019 terjadi persekongkolan dugaan korupsi.
Nediyanto menyatakan, pada pembangunan GSG Unihaz dirinya ditunjuk sebagai konsultan hukum, namun pada pelaksanaan pembangunannya tidak dilibatkan. Nediyanto mengungkapkan, saat melapor ke Kejati Bengkulu, bukti-bukti dugaan korupsi turut dilampirkan dan diserahkan kepada penyidik.
“Tahun 2017, saya ditunjuk sebagai konsultan hukum. Namun rektor tidak pernah melibatkan. Sejak awal saya sudah meminta dokumen RAB, perjanjian, dana yang dianggarkan berapa. Tetapi oleh Rektor tidak diberikan hingga pekerjaan selesai,” jelas Nediyanto, Rabu (10/5/2023) lalu.
Rektor Universitas Prof Dr Hazairin SH, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si waktu itu menanggapi laporan dugaan korupsi tersebut dengan terbuka.
“Laporan dari NR saya tidak tahu motivasinya apa. Karena dia (NR, red) sudah melapor, silahkan yang bersangkutan buktikan sendiri,” ungkap Yulfiperius, Rabu (10/5/2023).
Yulfiperius mengaku, sesuai tanggal laporan yang dimasukkan ke Kejati Bengkulu per 17 April lalu, status Nediyanto masih Dosen tetap di Unihaz. Yulfiperius meyatakan, laporan yang disampaikan ke Kejati Bengkulu merupakan hak Nediyanto dan ia mempersilahkan membuktikannya.
“Per 17 April, NR masih berstatus dosen di Unihaz ini, jangankan NR, anak kandungnya dosen disini. Silahkan dibuktikan laporan tersebut. Hak beliau membuat laporan, silahkan membuktikan sendiri,” terang Yulfiperius.
Persoalan ini makin memanas, ketika Nediyanto mengaku mendapat surat keputusan pemberhentian dari Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu. Nomor 23/C-1/SKPT/YSB-V/2023 pada Rabu sore 10 Mei 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin dosen tetap Yayasan Semarak Bengkulu pada Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu, karena melakukan pelanggaran berat.
Sedangkan Rektor menyatakan, sesuai rekomendasi disiplin ke Rektor pemberhentian itu sejak 5 Mei 2023.
“Berdasarkan rekomendasi komisi disiplin ke rektor, yang kemudian rektor meneruskan ke Yayasan, sehingga Yayasan mengambil kesimpulan, terjadilah pemberhentian NR pada 5 Mei 2023,” jelas Yulfiperius. (BAY)



