20.8 C
New York
Thursday, June 4, 2026

Buy now

spot_img

Raperda Larangan Miras Rampung Dibahas

BencoolenTimes.com, – Setelah melalui proses dan dinamika pembahasan yang cukup panjang dan alot serta melibatkan banyak pihak. Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) larangan Minuman Keras (Miras) tuak dan minuman beralkohol lainnya selesai dibahas, oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Senin (26/4/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan mengatakan, larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat. Tidak hanya bagi produsen tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol lainnya.

“Penegakan terhadap Perda ini kedepannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu melalui PPNS. Kinerja mereka ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2010. Artinya tupoksi PPNS ini semakin kuat,” kata Solihin.

Solihin berharap Perda larangan minuman tuak dan minuman beralkohol lainnya tidak hanya menjadi simbol atau hanya normatif saja karena sesuai dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota yang bahagia dan religius.

“Dalam Raperda ini disebutkan sanksi bagi pelanggar Perda yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta,” jelas Solihin Adnan. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!