BencoolenTimes.com, – Salah satu oknum Anggota Polres Bengkulu Utara inisial BL terlibat peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba. Oknum anggota berpangkat Aipda tersebut ditangkap Sie Propram.
Oknum Anggota yang bertugas di bagian Operator 110 SPKT tersebut ditangkap bersama 5 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, 1 linting ganja, 1 paket ganja, 1Unit hp vivo, serta 1 pucuk senjata api rakitan dengan 1 buah peluru kaliber 38.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H didampingi Kasubdit III Kompol Manogi Simare Mare S.H, Senin (26/4/2021) menjelaskan, penangkapan terhadap oknum anggota Polres Bengkulu Utara tersebut berawal dari penangkapan dua orang kurir yakni DH (43) warga Desa Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dan BA (41) warga Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, pada Jumat (23/4/2021).
Kedua kurir tersebut ditangkap di depan Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah saat petugas menggelar razia, karena berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di jalan lintas Bengkulu Tengah. Kemudian Anggota melakukan koordinasi dengan Polsek Talang Empat dan melakukan Razia kendaraan.
“Sekitar pukul 14.30 WIB saat dilakukan Razia, dan melakukan pengecekan pada 1 unit mobil agya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di samping kursi supir tersangka DH. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 3 paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok, 1 paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening, 3 unit HP, dan 1 unit mobil agya BD 1957 DE warna Hitam,” kata Agung Darmanto.
Agung Darmanto menuturkan, barang haram sabu yang di bawa kedua tersangka kurir tersebut rencananya akan diantarkan kepada tersangka BL oknum Anggota Polri yang berdinas di Polres Bengkulu Utara.
“Dari keterangan kedua tersangka diketahui bahwa sabu akan diantarkan ke tersangka BL. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna proses lebih lanjut,” jelas Agung Darmanto. (Bay/Humas Polda Bengkulu)