BencoolenTimes.com, – Tim Elang Jupi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Minggu lalu berhasil meringkus empat orang komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) diantaranya, AH, BY, AD dan LM yang merupakan warga asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021) dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki AH dan BY lantaran melawan petugas dan hampir melukai tim Elang Jupi yang saat itu melakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap empat orang tersangka tersebut mereka adalah sindikat pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kepahiang dan selalu beroperasi di Masjid.
“Mereka ini pelaku Curanmor spesialis Tempat Kejadian Perkara (TKP) Masjid, jadi kelompok merekalah di Kabupaten Kepahiang ini pelakunya
Iptu Welliwanto Malau menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bay)