22.2 C
New York
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

Satu Terdakwa Kasus Preservasi Rehabilitasi Jalan Batas Kota Kepahiang Divonis Bebas

BencoolenTimes.Com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah menggelar sidang putusan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Preservasi Rehabilitasi jalan Batas Kota Kepahiang-Simpang Kantor Bupati Kepahiang-Batas Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2017 lalu dengan tiga orang terdakwa Sudirman selaku Konsultan Pengawas dan Chandra Purnama selaku PPTK dan Maliyan Sahari selaku Direktur PT Sindang Brother, Senin (27/4/2020).

Dalam sidang putusan tersebut salah satu terdakwa yakni Maliyan Sahari dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan divonis bebas. Sedangkan dua terdakwa yakni Sudirman dan Chandra Purnama divonis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jucto pasal 18 ayat 1 huruf b jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Pengadilan Tipikor Vonis Bervariasi Terhadap 12 Terdakwa Perkara Korupsi Pertanian Kaur

“Terdakwa Maliyan Sahari selaku Direktur PT Sindang Brother yang dituntut secara terpisah yakni keikut sertaan, ternyata dalam sidang putusan Majelis Hakim berpendapat berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana memutuskan terdakwa Maliyan Sahari tidak terbukti. Terdakwa sudah dibebaskan,” kata Marthin Luther

Marthin Luther menerangkan, menyikapi putusan tersebut JPU masih memanfaatkan waktu fikir-fikir sembari menunggu petunjuk dari pimpinan.

Diketahui dalam kasus ini juga melibatkan adik ipar mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yakni Rico Kadafi Pemilik PT Sindang Brother yang hingga kini berkas perkarannya belum dilimpahkan ke tahap dua. Kerugian negara dalam kasus ini di bebankan kepada Rico Kadafi.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

Dalam kasus tersebut tersangka Riko diduga berperan sebagai pengendali proyek preservasi rehabilitasi jalan tersebut, mulai dari simpang Kantor Bupati Kepahiang hingga batas Sumatera Selatan pada 2017 lalu dan penyidik Polda diduga menemukan adanya indikasi Tipidkor yaitu fisik pekerjaan pelaksanaan kegiatan Preservasi Rehabilitasi jalan yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2017 senilai 31,9 Miliar Rupiah itu tidak sesuai dengan volume fisik yang tercantum di dalam kontrak kerja antara PT Sindang Brothers dan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,4 Miliar. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!