3.3 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Sebanyak 331 Paket Sabu Diblender

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum inkracht dari Pengadilan Negeri di tahun 2020, Kamis (18/3/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kajari Bengkulu beserta jajaran tersebut berasal dari 258 perkara tindak pidana umum meliputi, narkotika 153 perkara, tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) 60 perkara, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) 14 perkara dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) 31 perkara.

Untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni 331 paket sabu dimusnahkan dengan diblender, 158 paket ganja dimusnahkan dengan dibakar, 18 butir pil esctasy, 50 linting tembakau gorila, 1.903 bungkus kosmetik ilegal, 186 unit handphone, 43 bilah sajam, 1 pucuk senjata api rakitan serta16 butir amunisi.

Kajari Bengkulu Irene Putrie mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban pihaknya sebagai eksekutor untuk melaksanakan Putusan Pengadilan dan juga sebagai bentuk keterbukaan pada publik.

“Kedepan kejaksaan memiliki program  memanfaatkan barang bukti sebagai suatu hal yang memiliki nilai ekonomis sebagai penerimaan negara bukan pajak, misalnya seperti HP, kalau seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan kosmetik ilegal memang harus dimusnahkan,” kata Irene Putrie.

Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Bengkulu tersebut disaksikan sejumlah mitra kerja antara lain Polres Bengkulu, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, BPOM Provinsi dan Pengadilan Negeri Bengkulu. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!