BencoolenTimes.com, – Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan seorang residivis kasus narkoba kasus narkobainisial AI (26) warga Jalan Telaga Dewa Kelurahan Sumur Dewa bersama ganja yang beratnya hampir setengah kilogram.
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri menjelaskan, sebanyak 400,2 gram ganja asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang diamankan petugas.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” kata Jufri, Rabu (15/2/2023).
Jufri menuturkan, tersangka diamankan di daerah Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Senin (13/2/2023) malam.
“Rincian barang bukti yang diamankan yakni tiga paket ganja besar, satu paket ganja kecil dan satu unit kendaraan roda dua dan tas sandang,” tutur Jufri.
Jufri mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan lebihlanjut terhadap tersangka residivis yang bebas dari penjara beberapa tahun lalu.
“Anggota juga menyita uang kurang lebih Rp 956 ribu. Tersangka ini pengedar. Masih kita kembangkan, mudah mudahan untuk bandar besar bisa kita ungkap,” ungkap Jufri.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Ahmad Khairil Simatupang, S.Sos mengatakan, saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan petugas. Kasat menyebut, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem peta.
“Tersangka sempat melawan petugas saat penangkapan. Barangnya dipetakan,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (BAY)



