BencoolenTimes.com, – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron, akhirnya ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021 ) setelah sebelumnya diduga telah menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar.
Mufran Imron ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus tersebut setelah penyidik Polda Bengkulu mengantongi hasi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, yang mana dari dana hibah Rp 15 miliar, sebesar Rp 11 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) mengatakan, tersangka MI (Mufran Imron) udah dijemput paksa oleh petugas setelah mangkir dari panggilan penyidik. Mufran yang tidak diketahui hanya untuk memenuhi panggilan penyidik waktu kasus ini ditingkat penyelidikan, setelah kasus naik penyidikan hingga penetapan tersangka mangkir dari panggilan penyidik.
“Tersangka udah kita jemput paksa karena tidak kooperatif, dan mangkir dari panggilan penyidik,” kata Sudarno.
Sudarno mengungkapkan, dalam penangkapan terhadap Mufran Imron di persembunyiannya itu, Polda Bengkulu dibantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Setelah di jemput ditempat persembunyiannya, tersangka di bawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian di bawa ke Bengkulu. Untuk mencegah penularan Covid-19 dan mengingat tersangka baru di Jakarta, begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan Rapid Swab Antigen, “ungkap Sudarno.
Sudarno menambahkan, tersangka saat ini di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan, mencegah tersangka escap diri serta menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif. (Teluk / Humas Polda Bengkulu)