Bencoolentimes.com – Senator Destita Khairilisani mendorong implementasi Undang-undang untuk penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Senator Destita Khairilisani mendorong implementasi tersebut, dimulai dengan melakukan pertemuan dengan beberapa mitra kerja seperti Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu beserta 10 perwakilan organisasi penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Senator Destita menyampaikan, banyak sekali masukan-masukan yang diterima dari berbagai dinas dan organisasi pada pertemuan tersebut. ‘’Provinsi Bengkulu ini salah satu yang sudah siap untuk menjalankan Undang-undang penyandang disabilitas, namun tinggal nunggu pengesahan dari Gubernur Bengkulu, dan ini ke depan akan kita dorong agar supaya cepat disahkan,’’ sampai Senator Destita, Rabu, 19 Maret 2025 di Hotel Santika Bengkulu.

Di bidang pendidikan, Senator Destita mengungkapkan, bahwa guru Sekolah Luar Biasa (SLB) ini sangat minim di Provinsi Bengkulu. Termasuk juga univeritas khusus penyandang disabilitas yang tidak ada.
‘’Guru SLB ini sangat kurang dan perguruan tinggi yang beluma ada menyediakan program Pendidikan Luar Biasa (PLB) di Bengkulu,’’ ungkap Senator Destita.
Selain itu, di Provinsi Bengkulu ini juga belum ada panti sosial untuk khusus penyandang disabilitas dan panti sosial bina karya. ‘’Sehingga ini perlu didorong untuk mendapatkan anggaran bantuan dari pemerintah pusat,’’ sambung Senator Destita.
Di sektor ketenagakerjaan, lanjut Senator Destita, mereka menyoroti ketidaksesuaian dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan 2 persen pegawai di instansi pemerintah adalah penyandang disabilitas.
‘’Sayangnya, aturan ini belum terpenuhi. Salah satu penyebabnya adalah minimnya penyandang disabilitas yang mencapai jenjang pendidikan S1. Saat ini, hanya ada 3-4 orang penyandang disabilitas yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Bengkulu,’’ imbuh Senator Destita.
Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa, menyampaikan, Dinas Sosial telah berupaya memenuhi standar pelayanan minimal bagi penyandang disabilitas.
‘’Kami telah menyusun rencana aksi daerah untuk memastikan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Namun, dari 14 standar pelayanan minimal, baru 7 yang bisa kami penuhi,’’ kata Nelly.
Nelly juga mengakui keterbatasan anggaran yang menjadi kendala utama. Untuk tahun 2024, pihaknya hanya memiliki anggaran yang bisa memenuhi 4 dari 14 indikator standar pelayanan minimal.
‘’Kami membutuhkan dukungan dari pusat, baik melalui dana dekonsentrasi, DAK, atau CSR, karena kemampuan fiskal pemerintah daerah sangat terbatas,’’ jelasnya.
Salah satu isu penting yang dibahas dalam diskusi adalah belum adanya panti disabilitas di Provinsi Bengkulu. Padahal, ini sangat dibutuhkan, terutama untuk menampung penyandang disabilitas mental.
‘’Kami sudah mengusulkan pembangunan panti sejak 2021, tetapi terkendala anggaran,’’ ujar Nelly.
Ditambah Nelly, bahwa beberapa panti milik Provinsi Bengkulu juga butuh rehab gedung, karena beberapa gedung mengalami kebakaran beberapa waktu lalu.
‘’Panti anak yang sempat terbakar masih memerlukan rehabilitasi. Anak-anak di sana bahkan harus memanfaatkan ruangan yang ada untuk melaksanakan ibadah selama Ramadan,’’ pungkasnya.(JUL)



