BencoolenTimes.com, – Kasus sengketa lahan seluas 9,8 hektar di daerah Kelurahan Sumber Jaya antara warga Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan PT. Pelindo II Bengkulu terus bergulir. Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menyidangkan kasus sengketa lahan tersebut, Kamis (14/4/2022).
Abdul Gani, SH.MH, selaku Kuasa Hukum warga Sumber Jaya usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan, sidang kedua kalinya ini belum masuk pada pokok perkara namun baru masuk pada pemeriksaan legal standing pemberian kuasa baik dari warga pada kuasa hukum maupun pihak Pelindo II yang dalam hal ini diberikam kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Setelah pemeriksaan legal standing identitas diri, dilanjutkan dengan mediasi untuk Win-win solution. Kami ditawarkan mediasi itu bisa dari luar atau dari dalam Pengadilan. Kami minta dari Pengadilan. Kami diberi waktu sampai tanggal 18 April 2022. Kalau mediasi itu Win-win solution, karena ini Perdata itukan masalah hak, nah disini harus dibuat Win-win Solution kalau di Pidana tidak ada. Jangka waktu untuk mediasi untuk pihak Pelindo diberikan waktu seminggu kemudian sekitar tanggal 25 April 2022,” kata Abdul Gani.
Abdul Gani menuturkan, sebelumnya pihaknya belum pernah mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu dengan alasan sengketa lahan antara warga dan PT Pelindo sempat terjadi keributan antar dua belah pihak.
“Oleh sebab itu, kami mengajukan perbuatan melawan hukum sesuai materi gugatan yang telah disampaikan dan disidangkan,” katanya.
Sementara, Alfian, Perwakilan Warga Sumber Jaya mengatakan, sengketa lahan yang terjadi antara warga dan PT. Pelindo II kurang lebih sudah berlangsung 2 tahun, dimana warga Sumber Jaya memanfaatkan lahan milik negara yang terbengkalai.
“Setelah dikelola oleh masyarakat, tiba-tiba ada pengakuan dari Pelindo yang menunjukkan surat Hak Pengelolaan (HPL). Kalau kami berdasarkan Undang-undang, dimana, tanah, air dan udara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin seperti kami untuk kesejahteraan masyarakat. Kami berharap perkara ini segera tuntas dan kami kembali menggarap lahan itu,” tutupnya.
Ditambahnya, lahan yang diklaim oleh Pelindo berada di Kelurahan Sumber Jaya padahal, berdasarkan sertifikat, lahan seluas 9,8 hektar tersebut berada di wilayah Teluk Sepang.(Bay)



