BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu melaksanakan sidang mediasi antara leasing PT Adira Finance dengan debitur terkait angsuran kendaraan mobil. Namun, sidang yang berlangsung, Rabu (15/12/2021) tidak menemukan titik terang.
Kasus yang bergulir di meja hijau ini berawal dari T membeli kendaraan roda empat menggunakan jasa leasing di Kota Padang, Sumatera Barat. Setelah sekira 1 tahun berjalan, muncul inisiatif dari Leasing yang sama yang berada di Bengkulu memindahkan status ke alamat sesuai KTP yaitu Bengkulu.
Kuasa Hukum T yakni Suhari mengatakan, saat leasing kliennya masih berstatus di Padang tidak ada kendala, namun selang beberapa hari dipindah alihkan di Bengkulu tepatnya 23 April 2021 kliennya mendapatkan surat dari Adira yang berisi surat dari kantor Hukum Yudo Hernando SH dan rekan prihal somasi pertama.
“Saat dipindah status leasing dari Padang ke Bengkulu, klien saya meminta nomor kontrak kredit yang baru, sesuai perpindahan ke Bengkulu. Namun yang datang somasi pertama dan surat dari Kantor Hukum yang tidak dilampirkan surat kuasa dari PT. Adira, atas itulah klien saya merasa tidak nyaman dan meminta kami untuk membantu,” kata Suhari.
“Pada 27 April 2021 kami kirimkan surat keberatan atas somasi pertama yang diberikan saudara Yudo. Kami juga menanyakan legal standing surat kuasa, karena saudara Yudo tidak menyertakan kuasa kapan dia secara sah atau legal dapat bertindak mewakili Adira,” ungkap Suhari.
Kemudian, sambung Suhari, pada Mei pihak Adira menawarkan solusi dengan resuktur dan damai tidak menggunakan pengacara. Namun T juga enggan untuk membayar, hingga kembali mendapat Somasi yang ke-2 pada (25/5/2021).
“Klien kita tidak membayar karena merasa jengkel dengan prosedur dan saat mengecek aplikasi Adiraku didapati dokumen surat kesepakatan bahwa tanda tangan klien saya diduga dipalsukan, dugaan pemalsuan ini juga sudah kita laporkan ke Polda Bengkulu,” tukas Suhari.
Sementara itu, pihak Leasing Adira finance yang diwakilkan Agung selaku recovery official Adira, mengatakan, pihaknya tidak berbelit-belit, hanya minta kepada yang bersangkutan untuk membayar.
“Kalau dari Adira intinya mudah, kalo tidak mau menyerahkan unit kendaraan secara suka rela atau melunasi keseluruhan, karena tunggakannya sudah terlalu lama dan pasti ada denda, nanti kita ada kebijakan kalau yang bersangkutan keberatan,” kata Agung. (Cw2)



