BencoolenTimes.com, – Sidang kasus perintangan penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022 dengam lima orang tersangka yakni BSS (47), RNS (41), AH, (58), FR (57) dan UL (68) telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada 31 Januari 2024.
Pada sidang, Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Bengkulu menghadirkan 5 orang saksi satu diantaranya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaur Gusdiarjo yang merupakan tersangka pada perkara pokok. Saat sidang, Kadinkes tersebut mengaku dihadapan majelis hakim bahwa, Bupati Kaur pernah mengarahkan pihaknya untuk mengurus kasus dugaan korupsi BOK Dinkes Kaur agar segera diselesaikan.
Terkait keterangan saksi tersebut, JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan bahwa, hal tersebut merupakan hak dari saksi untuk menyatakan di persidangan.
“Silahkan saja menyatakan, itu hak mereka. Faktanya seperti apa kan dilihat dulu,” kata Danang usai sidang.
Danang menyebutkan bahwa tersangka sempat melaporkan jaksa melanggar etik dalam penanganan perkara korupsi dana BOK. Namun faktanya, laporan tersangka tidak terbukti.
“Mereka kan melapor katanya jaksa melanggar etik, tapi faktanya kan tidak terbukti,” ucap Danang.
Sidang kasus perintangan penyidikan dana BOK Dinkes Kaur masih terus akan bergulir persidangannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sekadar informasi, untuk perkara pokoknya sendiri yakni dugaan korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur dengan anggaran Rp 16 miliar, Kejari Kaur telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan te Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.
Perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOK tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan. Pemotongan dua persen dilakukan pada setiap pencairan Dana BOK sehingga negara rugi sebesar Rp310 juta. (BAY)