BencoolenTimes.com, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menggelar sidang perlawanan hukum atas putusan dismisal (menolak) Ketua PTUN Bengkulu terkait gugatan Nasarudin Kuasa Hukum Ujang-Firdaus tentang dugaan cacat administrasi putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang soal Penetapan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih Hidayatullah-Zurdinata.
Sidang yang diketuai Hakim Daily Yusmini merupakan sidang lanjutan pasca dikabulkannnya perlawanan hukum Nasarudin beberapa waktu lalu.
Sidang ini mendengarkan keterangan saksi ahli Tata Usaha Negara yakni Dr. Muhammad Asrun yang dihadirkan pelawan atau kuasa hukum penggugat, Kamis (1/4/2021).
Dihadapan Majelis Hakim saksi Ahli Muhammad Asrun menyampaikan keterangan bahwa PTUN Bengkulu perlu mempertimbangkan perlawanan hukum yang di ajukan pihak pelawan.
Pertimbangan perlawanan hukum yang dimaksud saksi ahli yakni Majelis Hakim PTUN Bengkulu harus bijaksana sebelum mengambil keputusan nantinya yakni dengan memeriksa materi perkara gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Ujang Syarifudin-Firdaus Djailani tentang SK KPU Kabupaten Kepahiang nomor 2 Tahun 2021 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2021-2024.
“Dalam objek sengketa harus dilandasi bukti-bukti dan sesuai perundang-undangan berlaku, terkait dengan bukti, Hakim harus betul melihat proses bukti, kapan pihak yang berperkara ini mengetahui adanya objek sengketa, karena bisa jadi ketika dia mengetahui objek sengketa itu tenggat waktu untuk menggugat ke PTUN (PTUN Medan) itu sudah melampaui waktu 90 hari, oleh karena itu hakim tidak boleh menolak perkara itu atau menyatakan perkara tidak bisa diperiksa hanya karena proses waktu mengetahui. Kemudian juga harus melihat objek perkara ini dari sudut peraturan perundang-undangan, kalau objek putusan PTUN itu landasannya salah maka bisa diajukan ke Pengadilan TUN,” jelas Muhammad Asrun.
Sementara itu, usai mengikuti sidang tersebut, Komisioner KPU Kepahiang Ikrok mewakili pihak terlawan mengatakan apapun keputusan majelis hakim PTUN Bengkulu dalam perkara ini, pihaknya akan menghormati dan mematuhinya.
“Apapun keputusan Majelis Hakimnya nanti kita hormati dikabulkan atau tidaknya kita serahkan ke Majelis Hakim, karena kami dari KPU apapun putusan dari Pengadilan tugas kami adalah menindaklanjuti putusan,” kata Ikrok.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli Majelis Hakim PTUN Bengkulu memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 8 april 2021 mendatang dengan agenda putusan hakim. (Bay)