BencoolenTimes.com, – Prestasi gemilang ditoreh oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Tengah. Pasalnya, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 2,7 kilo gram ganja di Jalan Lintas Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah yang dibawa dua orang diduga bandar lintas Provinsi inisial OZ (28) dan HD (23) dari Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Kota Bengkulu, Kamis (1/4/2021).
Wakapolres Bengkulu Tengah, Kompol Abdu Arbain mengatakan saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu Tengah, Kamis (1/4/2021) mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak terduga pelaku dibagian kaki untuk dilumpuhkan karena keduanya berusaha kabur saat akan diamankan petugas.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” jelas Abdu.
Simak Video Lengkapnya di Kanal Youtube BDTV Cacam Nian. (Bay)