18.3 C
New York
Friday, August 21, 2026

Buy now

spot_img

Simpan Tanduk Satwa Lindung Warga Bengkulu Ditangkap

BencoolenTimes.com, – AS (48) warga Jalan P Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka terpaksa mendekam di Bui Polda Bengkulu setelah ditangkap Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu.

Pasalnya, pria tersebut ditangkap karena diduga nekat melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (21/09/2020) mengatakan, dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti 2 buah tanduk rusa sambar dan 1 bagian kepala tanduk  dan 1 buah tanduk Kambing Hutan.

Baca Juga  Oknum Manager Perusahaan Kelapa Sawit Dilaporkan ke Polda Bengkulu Diduga Lakukan Penipuan

Sudarno membeberkan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kambing hutan sumatera Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sementara Rusa sambar statusnya dilindungi P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sudarno menambahkan, terduga pelaku disangkakan  pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca Juga  REI Bengkulu Dukung Program Bedah Rumah Pemkot, Target Pembangunan Rampung Dua Bulan

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Bengkulu untuk ditindaklanjuti,” kata Sudarno. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!