Kemudian, batu bara di jalan rusak itu dikeruk atau ditambang, lalu dijual oleh perusahaan yang hasil penjualan itu masuk perusahaan, sedangkan batu bara di bawah jalan itukan milik negara karena posisinya di bawah jalan dan seharusnya tidak boleh diambil atau ditambang, kalau misalnya batu baranya sudah terlanjur diambil, hasil penjualannya harus dikembalikan ke negara,” ungkap Rustam.
Mengenai permasalahan jalan rusak ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rustam menyebut Kejati Bengkulu terkesan tidak serius menangani permasalahan PT. Injatama Mining karena, persoalan diselesaikan secara Perdata, sedangkan menurutnya dalam pengerusakan jalan terdapat unsur pidana yang seharusnya diusut Kejati.
“Kita menilai ada unsur pidananya dalam kasus PT. Injatama Mining tersebut, tetapi kita tau dan Kajati menyampaikan diselesaikan secara Perdata, padahal jika ditelaah lebih dalam ada unsur pidananya,” jelas Rustam.
Rustam menambahkan, surat yang akan dikirimkan ke Presiden Jokowi juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Menkopolhukam Mahfud MD.
“Kita berharap nantinya ini ditangani serius oleh aparat penegak hukum khususnya Kejati Bengkulu yang sejak awal menanganinya,” demikian Rustam.
Diketahui, wilayah tambang PT. Injatama Mining luasnya 6.000 hektar yang meliputi 4 Kecamatan, yakni Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Ketahun.
Sementara, jalan Pemprov Pemprov yang rusak akibat aktvitas tambang 500 meter. PT. Injatama Mining dalam hal ini sanggup memulihkan jalan rusak tersebut. Saat ini diketahui, jalan belum kunjung diperbaiki karena masih proses mengenai Amdal. (BAY)



