BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap pemuda inisial MM (25), warga Jalan Kini Balu Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu lantaran kedapatan menguasai atau memiliki narkotika jenis ganja.
Pemuda warga kini balu tersebut ditangkap petugas bersama barang bukti 1 paket ganja ukuran sedang, 4 paket ganja ukuran kecil, 1 tas punggung dan 1 unit Hp Android saat berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Sabtu (25/3/2023) siang.
Penangkapan pemuda ini bermula dari Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mendapatkan informasi masyarakat bahwa MM ini menyalahgunakan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan, setelah mengetahui terduga pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. Pada saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasatres Narkoba AKP KA. Simatupang, Kamis (30/3/2023) mengatakan, saat ini MIM dilakukan penahanan di Sel Tahanan Polresta Bengkulu.
“Petugas akan melakukan pengembangan asal muasal barang haram yang terduga pelaku dapatkan,” demikian Simatupang. (BAY)



