“Beberapa saat cekikan itu dilepaskan, saya berbalik arah tiba-tiba FH ini melakukan pemukulan di wajah saya yang pas mengenai mata saya sebelah kiri. Setelah kejadian saya langsung ke Polsek Gading Cempaka membuat laporan,” jelas Hengki.
Hengki menuturkan, saat keributan terjadi di lokasi ada Kepala UPTD Pasar Panorama dan ada dua orang stafnya. Namun yang melakukan aktivitas pembongkaran bukan dari pihak tersebut, melainkan pihak lain yang menurutnya tidak memiliki wewenang. Sebelum adanya pembongkaran itu dirinya tidak ada menerima surat pemberitahuan ataupun lainnya.
“Untuk saya sendiri, saya tidak ada mendapatkan surat, ketika itu ada petugas yang saya tidak tau itu siapa mengatakan bahwa tempat saya dan pedagang lain akan dibongkar karena sudah diberikan surat, akakn tetapi karena saya tidak memndapatkan surat tersebut sehingga saya pertanyakan ke pedagang lain, ada di sana surat yang mengatakan imbauan untuk penataan ulang di wilayah Pasar Panorama, akan tetapi dalam surat itu tidak ada tanda tangan dari pihak berwenang yang mengeluarkan, apabila bukan orang berwenang mengeluarkan itu saya menolak tetapi apabila itu dari yang berwenang saya adalah orang yang taat dengan hukum. Kalau tidak ada kewenangan melakukan pembongkaran, saya berkesimpulan itu adalah preman,” beber Hengki.
Sementara, Kuasa Hukum Hengki yakni, Panca Darmawan, SH, MH meminta aparat kepolisian menuntaskan perkara yang dilaporkan kliennya agar kedepan dugaan premanisme tidak menimpa pedagang lainnya.
“Kita berharap ini ditangani sampai tuntas, jangan sampai nanti ada korban pedagang lainnya, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menuntaskan ini,” demikian Panca. (MIR)



