9 C
New York
Tuesday, October 15, 2024

Buy now

spot_img

Terbukti, 3 Dari 35 Anggota Geng Motor Meresahkan Ditetapkan Tersangka

BencoolenTimes.com – Beberapa minggu terakhir masyarakat Kota Bengkulu dibuat resah dengan banyaknya beredar video sekelompok geng motor di media sosial, lantaran membawa senjata tajam.

Menindak lanjuti beredarnya video geng motor yang membuat Masya resah, tim opsnal Polresta Bengkulu beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 35 anggota geng motor. Dari 35 orang anggota geng motor yang berhasil diamankan ini, mayoritas masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menyampaikan dari 35 anggota geng motor itu memang sempat diamankan, namun tidak semuanya terbukti dalam kategori pelaku tindak pidana.

Dari 35 yang diamankan, hanya 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam aksi tindak pidana. Dua orang diantaranya tersangka kasus pengeroyokan dan orang kepemilikan senjata tajam.

‘’Memang sempat diamankan dan saat dilakukan penyelidikan serta dimintai keterangan, mereka tidak termasuk kedalam kategori pelaku tindak pidana. Sehingga sebagian sudah kita pulangkan kepada orangtuanya masing-masing,’’ jelas Kapolresta.

Ketiga tersangka yang sudah di amankan, kata Kapolresta, masing-masing berinisial MP (15), FI (19) dan DR (19). FI dan DR ini terlibat tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh Rasyid Nurrizki Senin malam, 26 Agustus 2024 lalu yang terjadi di Jalan Kapuas IV.

‘’Dari sembilan pelaku yang sempat diamankan di polsek gading, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sisanya masih dalam penyelidikan,’’ kata Kapolresta.

Berdasarkan keterangan, lanjut Kapolresta, dari dua terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, aksi mereka dilakukan dengan motif balas dendam. Lantaran ada temannya juga sempat dikeroyok oleh korban.

‘’Saat ini masih kita dalami, namun jika memang terbukti temannya di keroyok dan ada tindak pidananya, pasti akan kami proses juga,’’ tegas Kapolresta.

Sedangkan, sambung Kapolresta, untuk 32 orang yang tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, tetap dikenai wajib lapor di Polresta Bengkulu. Sekaligus masuk dalam pengawasan khusus termasuk dari pihak sekolahnya.

‘’Sisanya kita wajibkan lapor ke polisi dan ada juga yang masih dilakukan penyelidikan,’’ sambung Kapolresta.

Lebih jauh, Kapolresta menyebutkan, untuk sepeda motor yabg digunakan oleh terduga pelaku saat ini juga sudah di tilang. Terutama untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi dengan surat menyurat.

‘’Itu berbeda, namun pasti kita proses juga karena sebagian dari mereka belum memiliki surat izin mengemudi,’’ sebut Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, mereka juga mengimbau pemilik akun media sosial yang kerap menyebarkan video-video kejadian viral agar dapat memberikan keterang detail tentang kejadian. Agar tidak membuat resah masyarakat yang melihat video tersebut.

‘’Diharapkan untuk pemilik akun media sosial yang kerap kali mempublish kejadian agar memasukkan waktu kejadian. Agar tidak membuat masyarakat tambah cemas,’’ imbuh Kapolresta.(OIL/RLS)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!