BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi hukuman berbeda terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) yakni PT. Mura Sempurna tahun 2021 senilai Rp 10 miliar.
Sidang putusan yang diketuai Hakim Edi Terial, S.H. MH, mantan Anggota DPRD Musi Rawas Ir. H. Ismun Yahya divonis hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp250.000.000, subsider 2 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp134.250.000 – Rp5.000.000 (Rp129.250.000) dan akan disita harta benda untuk membayarkan uang pengganti tersebut jika kurang atau tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 bulan pidana penjara.
Terdakwa H. Andriyanto divonis hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 Bulan, dan denda Rp200.000.00, Subsider 1 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp730.333.636 yang telah dibayarkan 15 Januari 2024 di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Selanjutnya, uang pengganti tersebut dirampas untuk Negara dan disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, terdakwa Daryadi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan subsidair Penuntut Umum. Daryadi dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5.400.000.000 dan akan disita harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut, jika tidak cukup atau tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3), UU No. 31 tahun 1999 Jo perubahan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Dalam tuntutan JPU, terdakwa H. Andriyanto, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Ismun Yahya, dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara dan ditambah membayar uang pengganti Rp129.250.000. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga tahun penjara.
Terdakwa Daryadi dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Daryadi juga harus membayar uang pengganti Rp5,4 milyar. Apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan 6 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan hakim, JPU diberi hak untuk mengajukan banding, pikir-pikir maupun menerima putusan. Begitu juga Penasihat Hukum masing-masing terdakwa. H. Andriyanto, MM didampingi Adv. Ilham Patahillah, S.H.,.M.H., C.Me, Benni Hidayat, SH, sedangkan Penasihat Hukum terdakwa Daryadi didampingi Indera Cahaya, SH. MH, dan terdakwa Ismun Yahya Didampingi Penasihat Hukum Misdalena, SH, yang semuanya diberikan hak yang sama untuk banding, pikir-pikir atau menerima putusan.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa H. Andriyanto, Ilham Patahillah, S.H. M.H.,C.Me didampingi Benni Hidayat, SH mengenai vonis hakim menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim, karena itu, untuk sementara ini Tim Penasehat Hukum belum bersikap.
“Kita masih pikir-pikir karena masih ada waktu untuk menyatakan banding atau tidaknya. Namun kita akan mempelajari pertimbangan putusan yang akan kami hubungan dengan fakta persidangan selama ini,” kata Ilham.
Menurut Ilham, tidak adil karena ada pihak-pihak lain yang berkompenten diduga menikmati dan ikut bertanggungjawab. Saat ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut? Ilham menyatakan, sesuai fakta persidangan selama pembuktian akan dipelajari secara hukumnya dengan tim penasihat hukum.
“Yang pastinya, pihak-pihak yang diduga ikut menikmati tetap akan kami minta pertanggungjawaban hukum yang sama sesuai konsep negara hukum yang berkeadilan,” jelas Ilham.
Lalu, saat ditanya apakah Bupati selaku Pemegang Saham terlibat dalam perkara tersebut? Ilham enggan berkomentar lebih jauh, karena masih dipelajari seksama sesuai fakta fakta yang terungkap dipersidangan namun pada intinya, Ilham meminta agar baik penyidik Kejari Lubuk Linggau, Kejati Sumsel bahkan tidak menutup kemungkinan akan kita laporkan ke KPK meminta persamaan dimata hukum nantinya agar dapat menindaklanjutinya sesuai fakta persidangan dan semua pihak yang diduga ikut menikmati dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membeda bedakan.
“Ya intinya itu, pihak-pihak yang diduga ikut menikmati, apapun jabatannya siapapun orangnya tanpa terkecuali akan tetap kami minta pertanggungjawaban hukumnya dan kita percayakan tindaklanjutnya sama penegak hukum,” demikian Ilham.
Sekadar informasi, pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal untuk modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021. Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT. Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya. Namun faktanya, dari bulan pertama hingga kedua fee yang dijanjikan tidak diberikan. (BAY)





