BencoolenTimes.com, – MP (33) warga Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan ini ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan usai menghilang selama 2 tahun setelah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK, Minggu (29/11/2020) mengatakan, tersangka Kamis (26/11/2020) siang di rumahnya atas kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Mio milik korban Eka, warga Kelurahan Kayu Kunyit, Manna.
Waktu itu, setelah korban mengetahui sepeda motornya di gelapkan tersangka, korban langsung melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan. Hanya saja saat itu ketika polisi hendak melakukan penangkapan, tersangka langsung menghilang dan setelah 2 tahun menghilang, tersangka yang diketahui berada di rumahnya anggota langsung bergerak menangkap tersangka lalu di bawa ke Polres Bengukulu Selatan untuk di proses.
“Usai ditangkap tersangka di bawa ke Polres dan di proses sesuai prosedu,” kata Hadi.
Tersangka mengaku nekat menggelapkan sepeda motor korban, lantaran terlilit hutang. Sehingga dirinya gelap mata. Sepeda motor tersebut digadaikan pada orang lain senilai Rp 1,5 Juta.
Setelah itu dirinya kabur ke daerah perkebuna kopi di daerah Tumbuan, Kabupaten Seluma.
“Saya terlilit hutang akibat judi online, jadi saya khilaf,” kata tersangka. (Bay)