BencoolenTimes.com, – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengendali banjir tahun 2019, yakni Isnaini martuti Direktur CV Marbin Indah selaku pelaksana proyek, Hapizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa selaku konsultan pengawas, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (6/10/2021).
Sidang yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto ketiga terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaima dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.
Mengenai putusan hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum masih fikir-fikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum.
“Inikan masih peradilan tingkat pratama, sehingga kita memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk menentukan sikap,” ketua tim JPU Rozano Yudistira, SH.MH.
Diketahui, ketiga terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman variasi, Hapizon Nazardi dan Ibu Suud dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Isnani Martuti dituntut 4 tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta dengan membayar uang pengganti Rp 1 milyar lebih. Jika tidak membayar dikenakan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. JPU berkeyakinan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bay)