2.6 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Provinsi Divonis Bebas

BencoolenTimes.com, – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengendali banjir tahun 2019, yakni Isnaini martuti Direktur CV Marbin Indah selaku pelaksana proyek, Hapizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa selaku konsultan pengawas, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (6/10/2021).

Sidang yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto ketiga terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaima dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

Mengenai putusan hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum masih fikir-fikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum.

“Inikan masih peradilan tingkat pratama, sehingga kita memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk menentukan sikap,” ketua tim JPU Rozano Yudistira, SH.MH.

Diketahui, ketiga terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman variasi, Hapizon Nazardi dan Ibu Suud dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Isnani Martuti dituntut 4 tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta dengan membayar uang pengganti Rp 1 milyar lebih. Jika tidak membayar dikenakan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. JPU berkeyakinan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!