BencoolenTimes.com, – Kinerja Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu dibawah komando Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, MH. S.Ik patut diacungi jempol. Pasalnya, pihaknya kembali berhasil menangkap seorang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yakni AS (27), warga Jalan Salak 3 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, MH.S.Ik saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022) mengungkapkan, penangkapan AS berawal dari tim Opsnal Macan Gading mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadinya pencurian sepeda motor di Jalan Hibrida 10 pada 2 Maret 2022.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku, setelah berhasil meindentifikasi terduga pelaku kemudian tim mencari keberadaan terduga pelaku.
Lalu, pada 2 Maret 2022 pukul 18.30 WIB, tim opsnal gabungan melakukan penggerbekan di Kosan terduga pelaku yang terletak di Jalan Salak 4 Pasar Panorama, namun terduga pelaku sudah meninggalkan Kosan tersebut.
Kemudian team gabungan Macan Gading Polres Bengkulu, Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, Polsek Selebar, Polsek Teluk Segara, dan Polsek Kampung Melayu mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju ke arah Kabupaten kepahiang, saat itu juga tim langsung melakukan pengejaran ke arah Kabupaten Kepahiang dan berkoordinasi dengan tim Opsnal Polres Kepahiang.
Sekira pukul 20.15 WIB, tim berhasil menemukan terduga pelaku di kawasan Tebat Monok Kabupaten Kepahiang, saat akan diamankan terduga pelaku melakukan perlawanan ke petugas dan berusaha melarikan diri dari sergapan.
Saat itu juga, tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur pada terduga pelaku dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas dibagian kaki. Hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam BD 4375 IP, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Biru BD 4186 SL, 1 buah kunci liter T, 1 buah obeng, 1, pasang plat kendaraan bermotor.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bengkulu guna pengembangan dan penyidikan,” jelas Malau. (Bay)



