BencoolenTimes.com – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera selatan (Sumsel), Kamis sore menjelang malam, 9 Agustus 2025 pukul 18.05 WIB, berhasil menangkap Terpidana Kasus Lakalantas bernama Jhoni Engglani.
Jhoni Engglani ini merupakan salah satu Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) sejak tahun 2021 lalu.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Terpidana Jhoni Engglani merupakan Terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam putusan, Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 1 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
‘’Pidana yang diterima Jhoni Engglani tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag,’’ sebut Vanny.
Dirincikan Vanny, kronologi pengamanan Jhoni Engglani, berawal saat Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaannya dari masyarakat. Dimana, Jhoni Engglani yang berprofesi sebagai sopir ini, diinformasikan sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Kemudian, Sabtu pagi, 9 Agustus 2025, sekirar pukul 06.30 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
Tepatnya pukul 18.05 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengidentifikasi keberadaan DPO Jhoni Eangglani yang melakukan melakukan pengisian BBM di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
‘’DPO Jhoni Engglani saat ini sudah kita amankan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, agar dilakukan proses hukum selanjutnya,’’ imbuh Vanny.(OIL/RLS)



