Bencoolentimes.com, – Lampu Merah di simpang 4 Pagar Dewa sering mati dan menyebabkan arus lalulintas semrawut. Sering matinya traffic light simpang 4 Pagar Dewa tersebut tentunya bisa membahayakan pengendara. Terkadang, ada anak jalanan yang mengatur lajunya kendaraan untuk mengantisipasi kemacetan.

Mengenai seiring matinya, Traffic Light Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri mengatakan, jalan Simpang 4 Pagar Dewa merupakan jalan Nasional dan yang berwenang memperbaiki traffic light tersebut kementerian perhubungan.
“Perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan yang ada di daerah itu ialah satker (Satuan Kerja) dibawah naungan Balai Lampung, Jambi dan Pekanbaru. Jadi yang menangani traffic light di Simpang 4 Pagar Dewa itu adalah Satker dan bukan wewenangnya Dishub kota Bengkulu,” kata Hendri, Rabu (28/4/2021).
Berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 49 tahun 2014 ada 15 titik lampu merah yang berada pada kewenangan Dishub Kota Bengkulu.
“15 titik tersebut alhamdulillah semuanya hidup yaitu 10 titik milik Kota Bengkulu dan 5 titik milik lagi milik Provinsi Bengkulu. Jadi untuk traffic light simpang 4 Pagar Dewa Dishub Kota Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya,” ucap Hendri.
(JRS)