BencoolenTimes.com – Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Bengkulu beberkan nama 15 perusahaan atau korporasi perkebunan sawit diduga mengemplang pajak akibat tidak mengantongi dokumen legal utama berupa Hak Guna Usaha (HGU).
Diungkapkan Direktur ED Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, belasan Perusahaan atau Korporasi Perkebunan Sawit tersebut tersebar di sejumlah wilayah kabupaten. Masing-masing, di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ada PT. RAA, PT. AS, PT. PMS dan PT. CSL.
Kemudian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu PT. GJN, PT. DPC, PT. BAS dan PT. AM. Lalu wilayah Kabupaten Mukomuko ada PT. AMK, PT. SSS dan PT. KSM.
‘’Selanjutnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, ada PT. ABS dan PT. SBS, serta di Kabupaten Kaur ada PT. DSJ dan di Kabupaten Seluma ada PT. BSL,’’ ungkap Dodi.
Selain itu, Dodi juga menyebutkan, ada 13 perusahaan sawit diduga telah merambah ribuan hektare kawasan hutan secara ilegal tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
‘’Perusahaan-perusahaan ini bahkan telah beroperasi bertahun-tahun dan meraup keuntungan besar, namun tidak memberikan kontribusi yang semestinya kepada Negara,’’ sebut Dodi.
Namun dalam perjalanannya, Dodi kembali merincikan, hanya 8 perusahaan yang melakukan penyelesaian melalui mekanisme Pasal 110 A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja. Yaitu PT. ANR, PT. SIL, PT. AAB, PT. AAU, PT. MPM, PT. MAS PT. SAP dan PT. AP.
‘’Sedangkan 5 perusahaan lainnya, yaitu PT. DDP, PT. PDP, PT. PSM, PT. LPS dan PT. JS, sampai saat ini belum memenuhi mekanisme tersebut,’’ kata Dodi kembali merincikan nama-nama perusahaan.
Dijelaskan Dodi, dalam Pasal 110A dan 110B, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mekanisme ‘Pemutihan’ perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
‘’Dimana mekanisme ini memberikan kesempatan penyelesaian perizinan dengan sanksi administrative. Mulai dari denda, penghentian sementara dan lain-lain, dengan waktu penyelesaian perizinan paling lambat tanggal 2 November 2023 lalu bagi perusahaan-perusahaan tersebut,’’ jelas Dodi.
Menurut Dodi, kondisi ini tidak boleh terkesan terus dibiarkan, baik itu oleh Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum. Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut kejahatan yang sangat nyata dan terus menjadi salah satu penyebat semakin luasnya konflik agrarian.
Apalagi hingga saat ini, Walhi Bengkulu mencatat setidaknya ada 17 titik konflik agraria di enam wilayah kabupaten yang tidak kunjung diselesaikan.
Dugaan ketertutupan data perusahaan dan tidak transparannya lembaga pertanahan semakin memperburuk situasi di lapangan. Terbaru yang sempat menghebohkan Publik Bengkulu, yaitu konflik warga dengan PT. ABS yang berujung pada penembakan lima petani di Pino Raya.
‘’Untuk itu kita mendesak APH dan Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap seluruh perusahaan yang melakukan pelanggaran serta kejahatan pada sektor perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu. Langkah ini sekaligus untuk menghilangkan stigma bahwa hari ini Negara acuh alias melakukan pembiaran,’’ imbuh Dodi.(OIL)



