BencoolenTimes.Com, – Penting menjadi catatan, pasalnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Perwakilan Bengkulu berhasil menemukan 2.720 kosmetik Illegal, yang biasa digunakan wanita dan ABG kekinian.
Kepala BPOM RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Syafrudin mengungkapkan pada akhir November hingga awal Desember 2018 lalu, pihaknya menggelar operasi pasar ke tempat yang diduga beredarnya kosmetik illegal.
“Hasil dari operasi pasar tersebut, ditemukan sebanyak 2.720 kosmetik yang dinyatakan illegal atau tanpa izin edar (TIE) yang didapatkan dari 18 lokasi yang ada di Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong,” ujarnya saat menggelar jumpa pers, Jum’at (7/12/2018).
Taksiran nilai kosmetik illegal tersebut, kata Syafrudin, bisa dibilang cukup fantastis yakni mencapai lebih kurang Rp. 53 juta dengan nilai harga yang bermacam-macam.

Selanjutnya, pihak BPOM akan melakukan penindakan terkait temuan itu baik secara pro justicia ataupun non pro justicia. Tahapan tersebut harus sesuai SOP.
Ditambahkan Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Rina Sukrina bahwa rata-rata jenis kosmetik illegal tersebut adalah kosmetik kekinian yang biasa sering digunakan oleh kebanyakan wanita dan ABG sekarang.
“Harganya bervariasi, rata-rata Rp. 500 ribuan tergantung mereknya masing-masing,” ucapnya.
Untuk sekarang, pemalsuan kosmetik tersebut banyak menggunakan nama merek-merek Internasional yang belum pernah BPOM temukan, dengan kemasan yang berbeda.
“Mereka lebih kreatif dan dijual lebih mahal, serta kebanyakan Online Shop,” pungkasnya. (Red)