5.3 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

100 Hari Kerja Kapolri, Polda Sambangi Markas Pemburu TKP BDTV

BencoolenTimes.com, – Bidang Humas Polda Bengkulu, sambangi markas Pemburu TKP BDTV Cacam Nian dalam rangka 100 hari kerja Kapolri sekaligus mempererat kemitraan dan sinergitas antar insan pers dan pihak Kepolisian, khususnya di Bengkulu sesuai dengan instruksi Kapolri, Senin (22/3/2021) pagi.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto didampingi 3 Anggota Humas Polda Bengkulu mengatakan, kedatangan bidang Humas Polda Bengkulu ke markas Pemburu TKP BDTV Cacam Nian tersebut, selain bersilaturahmi juga dalam rangka menjalankan program 100 hari kerja Kapolri untuk meningkatkan sinergitas Polri dengan Pers terutama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kinerja Polri kedepannya.

“Semoga silaturahmi ini dapat terjalin baik terus kedepannya dan kita selaku jajaran Polri dan rekan-rekan dari media dapat memberikan energi positif serta mengedukasi masyarakat untuk mewarnai Provinsi Bengkulu yang kondusif dan aman,” kata Agung Darmanto.

Dikesempatan tersebut, Direktur Utama BDTV Cacam Nian Benni Hidayat menyambut baik hal tersebut. Benni Hidayat yang akrab disapa Bang Bro ini berharap, kedepan komunikasi yang terjalin antara Polri dan Media semakin erat dalam berkolabirasi meningkatkan kinerja satu sama lain.

Benni Hidayat menjelaskan, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar bisa membedakan antara media pers dengan media sosial supaya informasi yang diterima masyarakat benar adanya dan sesuai fakta.

Benni Hidayat menilai, saat ini masyarakat belum bisa membedakan antara media sosial dengan media pers, menurut Benni Hidayat, masyarakat menganggap media pers dan media sosial itu sama, padahal jelas berbeda, karena media pers mengedepankan uji informasi dan memastikan yang diinformasikan benar adanya, sedangkan media sosial terkadang informasi yang disampaikan belum tentu kebenarannya dan yang lebih berbahaya apabila informasi yang disampaikan media sosial itu tidak benar atau hoax tentu ini sangat berbahaya karena masyarakat akan berasumsi kemana-mana.

“Dalam hal ini memang butuh kolaborasi antara media pers dengan Polri agar masyarakat bisa membedakan informasi yang disampaikan ke publik benar adanya,” ungkap Bang Bro.

Bang Bro yang dikenal dengan host nyinyir BDTV ini juga menjelaskan soal pedoman pemberitaan ramah anak, yang masih jarang diketahui baik oleh insan pers maupun pihak kepolisian, misalnya korban tindak pidana asusila dibawah umur, yang identitasnya serta tempat tinggalnya harus dirahasiakan, bahkan untuk korban sendiri tidak diperbolehkan disebutkan inisialnya maupun nama samaran, karena hal tersebut diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila itu dilanggar dapat terjerat pidana 6 tahun penjara.

“Bagi pihak kepolisian juga tidak boleh menyebutkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, misalnya saat konferensi pers, apabila kasus asusila dan korban dibawah umur, pihak kepolisian yang menyampaikan diwawancara kepada awak media juga harus ikut merahasiakan identitasnya karena kalau tidak, bisa ikut terjerat peraturan Sistem Peradilan Pidana Anak. Disini yang harus sama-sama diketahui bersama baik pers maupun pihak kepolisian,” beber Bang Bro. (PPJ)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!