BencoolenTimes.com, – Tim Khusus (Timsus) Zebra Zero-09 Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkulu gencar melaksanakan patroli Hunting Sistem dengan sasaran aksi balap liar dan pelanggaran laluluntas kasat mata di sejumlah titik di Kota Bengkulu yakni, Kampung Cina-Benteng Marlborough-Tugu Pena-kawasan Pantai Panjang-Pasir Putih, Minggu (21/3/2021).
Dalam giat tersebut, tim Zebra Zero-09 Satlantas Polres Bengkulu mendapati anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm dan sepeda momtor yang dikendarai tidak sesuai prosedur. Tim Zebra Zero-09 kemudian memberhentikan anak tersebut dan memberikan nasehat agar tidak lagi mengendarai sepeda motor karena selain belum cukup umur juga dapat membahayakan keselamatannya.
“Iya, tim Zebra Zero-09 Satlantas Polres Bengkulu mendapati anak yang baru berumur 12 tahun mengendarai sepeda motor, saat operasi di kawasan Pantai Panjang. Anak itu langsung kita berhentikan, kita beri nasehat secara humanis, kita minta anak itu agar tidak lagi mengendarai sepeda motor, karena selain belum cukup umur juga dapat membahaakan keselamatan, meskipun berkendara harus dibonceng oleh orangtuanya,” kata Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro.
Dengan adanya temuan tersebut, Kadek Suwantoro berpesan kepada setiap orangtua agar tidak membiarkan anaknya yang belum cukup umur mengendari sepeda motor.
“Kami berharap para orangtua lebih memperhatikan aktifitas anaknya yang masih kecil, dan melarang untuk mengendarai motor karena itu sangat membahayakan dan kelayakan memakai sepeda motor itu harus berumur 17 tahun ke atas, kalau anak mau pergi lebih baik diantar demi keselamatan,” ungkap Kadek Suwantoro.
Kadek Suwantoro mengungkapkan, dalam operasi hunting sistem dengan sasaran aksi balap liar dan pelanggaran lalulitas, Tim Zebra Zero-09 Satlantas Polres Bengkulu berhasil menindak 16 unit sepeda motor dengan berbagai macam pelanggaran antara lain, knalpot racing, tidak gunakan helm, tanpa plat nomor, pengendara dibawah umur dan kelengkapan kendaraan sepeda motor.
“Sepeda motor yang terjaring operasi kita amankan di Mapolres Bengkulu, kita tahan dalam waktu 1 bulan kedepan dan kita sanksi berupa tilang untuk efek jera,” jelas Kadek Suwantoro.
Untuk diketahui, operasi hunting Timsus Zebra Zero-09 Satlantas Polres Bengkulu tersebut berdasarkan Sprin Kapolres Bengkulu nomor : Sprin/182/III/PAM1.3/2021 tanggal 5 Maret 2021 dengan melibatkan 10 personil Satlantas Polres Bengkulu diantaranya, Iptu Wiyanto, Aipda Sriyadi Amran, Bripka Komang Cakra, Bripka Indra Jeffical, Brigpol Candra, Brigpol Ramli Sinabutar, Briptu Dewa, Btiptu Randu, Bripda Adithya, Bripda Yongki Noviansyah. (Bay)



