24.7 C
New York
Sunday, May 18, 2025

Buy now

spot_img

3219 APS Langgar Ketentuan

BencoolenTimes.com, – Tim Gabungan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Bengkulu bersama Satpol PP, Dishub, dan DLH Kota Bengkulu telah menertibkan 3219 APS (Alat Peraga Sosialisasi) tidak sesuai ketentuan hingga hari ke tiga, Sabtu (18/11/23).

Jumlah tersebut berdasarkan data rekapan sementara penertiban yang dilakukan sejak hari Kamis (15/11/23), telah menertibkan 1110 APS, kemudian pada hari kedua sebanyak 1646, dan hari ketiga sebanyak 463. Sehingga total APS yang telah ditertibkan sampai hari ketiga Sabtu 18 November 2023 berjumlah : 3219 APS.

Disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, tindakan ini diambil sebagai upaya Bawaslu Kota Bengkulu agar Pemilu dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Berdasarkan PKPU 15 dan 20 dan PKPU Tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan bahwa kampanye baru dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. Sejak ditetapkan DCT hingga masa waktu tersebut adalah masa waktu dilarang untuk berkampanye.” Kata Ahmad, Senin (20/11/2023).

Salah satu kampanye yang dilarang saat ini yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sedangkan yang dapat dilakukan Peserta Pemilu “Peserta Pemilu dalam hal ini Parpol, pada saat ini baru dapat melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik, itupun hanya dapat dilakukan terbatas untuk internal Partai dangan syarat memberitahukan hal tersebut kepada aparat keamanan Penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan,” lanjut Ahmad Maskuri Anggota Bawaslu Kota Bengkulu aktif periode 2023 – 2028.

Dia juga menegaskan Bawaslu Kota Bengkulu tetap akan menyebar Tim Penertiban bagi Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan hingga memasuki masa tahapan kampanye diizinkan sesuai dengan aturan.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat berharap semua yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat bersabar dalam melakukan kampanye, khususnya dalam bentuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kepada rekan peserta Pemilu agar dapat menertibkan APS yang sudah terpasang namun tidak sesuai ketentuan secara mandiri, sehingga bila waktunya kampanye telah masuk. APK tersebut dapat dipasang kembali di mana zona yang telah ditetapkan KPU,” demikian Rahmat Hidayat. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!