BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satredkrim) Polres Lebong berhasil menangkap spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yakni VY (21) warga Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah yang diketahui sudah 5 tahun menjadi buronan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022) menjelaskan, tersangka sudah terlibat kasus Curamor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) 2 TKP di Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Kota Jambi. Tersangka tergolong licin karena buron selama 5 tahun, namun atas kerja keras Polres Lebong tersangka berhasil ditangkap di Kediamannya, Rabu (14/9/2022).
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan tersangka,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan, selama pelariannya sejak 2018lalu, tersangka kabur ke luar daerah. Tahun 2018 tersangka mencuri Hp merek Xiomi di TKP Desa Sungai Gerong Kecamatan Aman. Lalu tersangka mencuri motor jenis Honda Beat warna merah di TKP Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah.
Selanjutnya, tahun 2019 tersangka mencuri motor Mio J warna merah di Tempat Pemandian Air Panas di Desa Semelako, tersangka juga mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty di tempat wisata Air Terjun yang terletak di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang. Selain itu, tersangka juga terlibat pencurian uang Rp. 4.000.000 yang tersimpan di dalam mobil yang terparkir di depan rumah yang beralamat di gang jeruk Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu.
“Terakhir, tersangka mencuri motor Vixion di Provinsi Jambi pada Mei 2020. Dalam menjalankan aksinya tersangka tidak sendirian. Untuk orang lainnya yang terlbat aksi pencurian dengan tersangka masih dalam pernyelidikan,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Aje)



