12.7 C
New York
Sunday, October 11, 2026

Buy now

spot_img

5 Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Lebong Divonis Hakim, Ini Hukumannya

spot_img

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan dendan Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Mantan Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 lalu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Jumat (29/1/2022).

Selain divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, sidang yang diketuai Hakim Dicky Wahyudi Susanto ini juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Teguh Raharjo yakni membayar uang pengganti Rp 321 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan di tambah uang pengganti Rp 321 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Supriono selaku Mantan Sekwan dan Heriantoni Mantan Bendahara Sekwan DPRD Lebong divonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair bulan 2 kurungan. Untuk terdakwa Supriono ditambah harus membayar uang pengganti Rp 205 juta subsidair 3 bulan penjara dan terdakwa Heriantoni Rp 215 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya yakni Mahdi Mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong dan Asman Maidolan Mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong divonis hakim dengan hukuman pidana masing-masing selama 1  tahun  3 bulan kurungan denda Rp 50  juta subsidair 2 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memutuskan ke 5 terdakwa terbukti sah melanggar pasal 3 Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara pasca pembacaan vonis, Jaksa Penuntur Umum Kejari Lebong mengatakan akan menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sebelum menentukan langkah selanjutnya, kami  akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan  Hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri tipikor terhadap ke 5 terdakwa dugaan korupsi dana sekretariat dprd lebong tahun 2016 tersebut akan segera kami laporkan ke pimpinan,” ujar Godang JPU kejari lebong. (Bay)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!