BencoolenTimes.com, – AS (31) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Sabtu (29/01/2022).
AS diamankan setelah menggasak atau mencuri laptop milik seorang mahasiswi. Akibat perbuataannya, AS harus mendekam di Bui mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, Selasa (1/2/2022) mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 12 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB di Kosan belakang gedung DPRD Bengkulu Utara Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat itu korban pergi ke Desa Padang Jaya untuk praktek tugas kuliah dan pada saat mau pergi korban masih melihat tas leptop yang gantung di dalam kamar.
Kemudian korban saat itu menyetrika baju dan setrika tersebut diletakkan di keranjang di dalam kamar, setelah itu korban menutup pintu dan menutup pintu depan.
Setelah itu korban pergi ke Desa Padang Jaya dan sekira pukul 12.30 WIB pulang dan korban melihat kunci kayu pintu belakang kosan tersebut sudah lepas akan tetapi korban belum curiga.
Kemudian pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB tetangga kosan korban ingin meminjam setrika setelah di lihat setrika yang diletakkan di keranjang baju tersebut sudah tidak ada, setelah itu pada Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB korban ingin mengecek leptop yang tersimpan di dalam tas leptop yang di gantung di dalam kamar tersebut sudah tidak ada lagi akan tetapi tas leptop tersebut masih ada dan masih tergantung di dalam kamar.
“Tersangka berikut barang bukti 1 Unit Leptop merk Acer warna Biru telah kami amankan guna kepentingan penyidikan,” jelas Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



