Friday, April 26, 2024
spot_img

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus DPRD Lebong Kecewa dengan Putusan Hakim

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan dendan Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Mantan Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 lalu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Jumat (29/1/2022).

Selain divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, sidang yang diketuai Hakim Dicky Wahyudi Susanto ini juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Teguh Raharjo yakni membayar uang pengganti Rp 321 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan di tambah uang pengganti Rp 321 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Supriono selaku Mantan Sekwan dan Heriantoni Mantan Bendahara Sekwan DPRD Lebong divonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair bulan 2 kurungan. Untuk terdakwa Supriono ditambah harus membayar uang pengganti Rp 205 juta subsidair 3 bulan penjara dan terdakwa Heriantoni Rp 215 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya yakni Mahdi Mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong dan Asman Maidolan Mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong divonis hakim dengan hukuman pidana masing-masing selama 1  tahun  3 bulan kurungan denda Rp 50  juta subsidair 2 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memutuskan ke 5 terdakwa terbukti sah melanggar pasal 3 Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara, pasca pembacaan vonis, Jaksa Penuntur Umum Kejari Lebong mengatakan akan menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sebelum menentukan langkah selanjutnya, kami  akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan  Hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri tipikor terhadap ke 5 terdakwa dugaan korupsi dana sekretariat dprd lebong tahun 2016 tersebut akan segera kami laporkan ke pimpinan,” ujar Godang JPU kejari lebong.

Hotma sihombing selaku pengacara terdakwa Asman Maidolan merasa kecewa dengan putusan hakim khususnya soal uang pengganti Rp 144 juta  yang dibebankan pada kliennya.

“Saya selaku pengacara terdakwa Asman Maidolan merasa kecewa kliennya dibebankan uang pengganti Rp 144 juta yang itu berarti hanya berdasarkan hitungan BPKP saja tanpa didukung fakta dan alat bukti dalam persidangan,”tegas Hotma Sihombing.

Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,29 Miliar. Sementara Dari Rp 1,29 Miliar tersebut terdakwa Teguh Raharjo dalam proses penyidikan telah menitipkan uang pada JPU Kejari Lebon sebesar Rp 321 juta, terdakwa Supriono Rp 205 juta  dan terdakwa Hariantoni sebesar Rp 215 juta. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!