Sunday, September 24, 2023
spot_img

5 Tersangka Kasus Senpi Ilegal Dilimpahkan, 2 Diantaranya ASN Lapas dan Pemprov

BencoolenTimes.com, – Lima orang tersangka kasus
senjata api (senpi) ilegal yang diamankan Polda Bengkulu beberapa waktu lalu yakni AM, HA, RO, SU dan SN menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, dari lima tersangka yang dilimpahkan, dua diantaranya yakni SU merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di salah satu Lapas Provinsi Bengkulu dan RO seorang ASN salah satu Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

“Iya benar, tim JPU Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Bengkulu, Jumat (23/6/2023). Tersangka ditahan 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Pada rilis Polda Bengkulu beberapa waktu lalu mengungkapkan, peran masing-masing tersangka yaitu, tersangka AM sebagai pembuat, pemilik sekaligus penjual senjata api ilegal. Tersangka HA sebagai pemilik, pembeli senjata api ilegal dan amunisi ilegal. Lalu tersangka RO sebagai pemilik, pembeli senjata api ilegal dan amunisi ilegal. Kemudian tersangka SU dan SN sebagai penjual amunisi ilegal.

Baca Juga  Sejumlah Perusahaan Industri di Bengkulu Diduga Gunakan BBM Ilegal

Home Industri senjata api ilegal milik tersangka AM sudah memproduksi senjata api sejak 2012 lalu, dan melayani pembelian secara tertutup.

Pengungkapan kasus senjata api ilegal kali ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 102 pucuk senjata api disita, terdiri dari 95 pucuk senjata laras panjang dan 7 pucuk senjata laras pendek.

Dalam pengungkapan senjata api ilegal tersebut, Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Rafflesia terdiri dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimob Daerah Bengkulu dan Satgaswil Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, dibagi menjadi dua Tim, yaitu Tim Penindak terdiri dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Daerah Bengkulu yang berhasil mengamankan lima tersangka bersama 8 pucuk senjata api ilegal dengan rincian, 4 senjata api laras pendek dan 4 senjata api laras panjang.

Diamankan juga, 339 amunisi ilegal dengan rincian 194 butir amunisk kaliber 5, 56 mm, 11 butir amunisi kaliber 7,62 mm, 5 butir amunisi kaliber 38 mm dan 129 butir amunisi kaliber 9 mm. Kemudian selongsong yang diamankan sebanyak 143 butir, dengan rincian, 67 butir kaliber 5, 56 mm, 50 butir kaliber 7, 62 mm, 2 butir kaliber 38 mm, 24 butir kaliber 9 mm. Lalu, proyektil yang diamankan sebanyak 4 butir dengan rincian 1 butir kaliber 5, 56 mm, 1 butir kaliber 7, 638 mm, 2 butir kaliber 9 mm.

Baca Juga  Bangun Tidur, Anak Temukan Ibu Gantung Diri

Barang bukti lainnya yaitu, 2 unit mesin bubut untuk membuat senjata, 1 unit las listrik, 2 unit mesin bor duduk, mesin gerinda 2 unit, gerinda amplas 47 unit, gerinda potong 13 unit, bor pembolong besi 2 unit, mata bor duduk 7 unit, mata kunci mesin bor 1 unit, las listrik 2 unit, mata bubut 29 butir, pejera senjata api ilegal 2 unit, pelatuk senjata api laras pendek 6 unit, pelindung pelatuk senjata laras panjang 1 unit, slide laras senjata api ilegal pistol 3 unit, alat penanda besi 1 unit, plat strip besi 7 unit, per magazine laras pendek 39 unit, per pelatuk 2 unit, per slide 4 unit, per laras senjata pendek 3 unit. Kemudian, 9 buah baut ukuran 13 mm, 22 buah paku panjang 7, 5 cm, 3 buah kunci leter T, obeng bunga 1 unit, amplas kasar 150 cm 1 gulung, amplas halus ukuran 240 cm 1 lembar, 45 buah kawat las besar, 85 buah kawat las kecil, 1 buah tang buaya, 2 buah sikat kawat, pengukur diameter laras senjata 1 buah, 1 bilah parang, 1 buah penjepit besi atau ragum, 1 buah gergaji kayu, 1 buah kacamata las, dan sarung senjata api ilegal 4 buah.

Baca Juga  Jumat Curhat Desa Lemeu, Kapolres Lebong Sampaikan Ini

Tim kedua yaitu Tim Satgassus Rafflesia mendorong Polres Kaur, Kompi 3 Batalyon B Satbrimob dan Satgaswil Bengkulu Densus 88 Anti Teror membentuk Tim Surveillance dalam melaksanakan operasi Kepolisian dan operasi Intelijen dengan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kaur,  yang tanpa hak masih menguasai, memiliki ataupun menyimpan senjata api ilegal dan amunisi ilegal agar menyerahkan ke Polres Ķaur dengan batas waktu 1 bulan.

Hasilnya, diamankan 94 pucuk senjata api ilegal terdiri dari 91 senjata laras panjang ilegal dan 3 pucuk senjata laras pendek. Pengungkapan ini guna menjaga kamtibmas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!