BencoolenTumes.com, – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bengkulu bakal melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di lima TPS wilayah pemilihan Provinsi Bengkulu.
TPS yang dilakukan PSU yakni, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, TPS 6 di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, TPS 5 Kelurahan Napal Kabupaten Seluma, TPS 9 di Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.
“Jadi, ada 5 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Sarjan Effendi Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Senin (19/2/2024).
Sementara untuk pelaksanaan PSU di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma akan diagendakan pada tanggal 22 Februari 2024, lalu di kabupaten Mukomuko pada tanggal 24 Februari 2024.
“Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 24 Februari 2024,” singkatnya.
Selain itu, jenis surat suara yang dilakukan PSU berbeda-beda tiap TPS. Ada yang PSU lima jenis surat suara, ada yang empat jenis surat suara, ada yang tiga jenis surat surat dan ada yang satu jenis surat suara.
Sarjan Effendi menjelaskan bahwa penyebab terjadinya PSU tersebut akibat adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang memilih, namun KTP elektronik berada di luar domisili setempat.
“Yang kita terima rekomendasi dari Bawaslu, ada DPK yang memilih tidak sesuai dengan alamat KTP elektronik,” pungkasnya. (JRS)



