BencoolenTimes.com, – RE, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan dipolisikan oleh suaminya sendiri lantaran selingkuh dengan pria lain yang masih satu desa inisial WI.
IRT dan selingkuhannya, dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan atas kasus perzinahan, Selasa (23/03/2021).
Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri STrk SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) mengatakan, berdasarkan laporan pelapor perselingkuhan istrinya tersebut terungkap berawal dari keterangan ibunya pada 14 Maret 2021 lalu yang bertanya kepada istrinya terkait WI dan istrinya mengaku telah menjalani hubungan terlarang dengan WI selama satu tahun ini. Bahkan dalam masa satu tahun itu, keduanya sudah 7 kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Ironisnya, keduanya berhubungan intim di kediaman pelapor, saat pelapor tidak berada di rumah. Karena tak terima dengan perlakuan sang istri, pelapor kemudian melaporkan keduanya ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Disitu pelapor juga menyamaikan bahwa pelapor dan istri selama pernikahannya sudah dikaruniai dua orang anak.
“Laporan perzinahan ini sudah kami terima dan pasti segera kami tindak lanjuti,” jelas Gajendra. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



