BencoolenTimes.com, – Sempat menjadi buron selama 10 bulan atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan (Curat) pelarian DS (30) warga Dusun Pasar Bawah Desa Gunung Selan Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara kandas ditangan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara setelah ditangkap di Desa Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 117 – B / I / 2021 / BKI / RES BKI UTARA Tanggal 19 Januari 2021.
Anton menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya, yakni dengan cara berpura – pura memesan soto kepada korban, dan pada saat korbannya lengah tersangka langsung mengambil unit Handpone korban dan langsung pergi meninggalkan warung soto tersebut dengan alibi akan datang lagi untuk mengambil pesanan tersebut.
“Dari tangan tersangka kami sita barang bukti berupa 2 unit Handphone,” kata Anton.
Anton mengungkapkan, tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 bulan dan terlibat aksi pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Tersangka dilaporkan dengan laporan polisi nomor: LP / 882-BNI12020 / BKURES BKL UTARA, tanggal 6 Juni 2021, tindak pidana percobaan pencurian dengan Barang Bukti Berupa 1 unit sepeda motor.
Kemudian laporan polisi nomor: LP / 966NI / 2021/RES BKL UTARA, tanggal 16 Juni 2020, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, serta laporan polisi nomor: LP11830 / IX / 20201/RES BKL UTARA, tanggal 26 September 2020 Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan Barang ukti 1 unit Handpone.
”Selain barang bukti sesuai laporan, kami juga berhasil menyita bukti barang dari TKP lainnya berupa 5 unit Handphone. Tersangka ditahan di Mapolres Bengkulu Utara guna kepentingan penyidikan lebihlanjut,” jelas Anton. (Bay)